MEDIA24.ID, JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.
Hal ini guna menjamin kelancaran dan keselamatan juga mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.
Sebagai tidak lanjut atas usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menetapkan FWA bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB terbaru.
Baca Juga: ASN Tak Boleh Datang Terlambat, Wamendagri: Halal Bihalal Bisa Dilakukan di Hari Pertama Masuk Kerja
"Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan seperti dilansir akun resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (5/4/2025).
Seperti diketahui, cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai ASN akan berakhir pada tanggal 7 April 2025 dan masuk kembali pada 8 April 2025.
Perlu diingat bahwa tanggal 8 April 2025 bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian kerja sistem FWA.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Akses Kepegawaian BKN Menggunakan MFA, Begini Cara Mengaktifkannya
Aturan FWA Bagi ASN pada 8 April 2025
Berikut ini isi SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan terkait pelaksanaan kerja dengan sistem FWA yang berlaku bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.