nasional

Cuti Lebaran ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim

Kamis, 24 April 2025 | 22:48 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, karena melakukan perjalanan ke Jepang saat cuti Lebaran tanpa izin resmi.

Sanksi untuk Lucky Hakim tersebut berupa kewajiban mengikuti program pembinaan tata kelola pemerintahan selama tiga bulan, dengan kehadiran minimal satu kali setiap minggu di Kemendagri.

Keputusan sanksi terhadap Lucky Hakim ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Baca Juga: Pergi ke Jepang Tanpa Kantongi Izin, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensinya

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih seminggu dengan melibatkan sembilan orang saksi.

Hasilnya bahwa Bupati Indramayu tidak memahami prosedur yang mengharuskan kepala daerah mengajukan izin perjalanan ke luar negeri.

Namun, tidak ditemukan bukti bahwa perjalanan tersebut menggunakan dana dari APBD. “Tidak ada penggunaan APBD dalam perjalanan tersebut,” tandas Bima.

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu Lucky Hakim akan mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh beberapa unit di Kemendagri.

Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang Tanpa Izin, Ini Sindiran Dedi Mulyadi

Seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Materi yang diberikan sesuai dengan peran dan tanggung jawab kepala daerah.

Sanksi ini akan mulai berlaku minggu depan dan akan dipantau langsung oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bima Arya menambahkan, selama menjalani sanksi, Lucky Hakim tetap diminta untuk fokus pada pelayanan publik dan membagi tugas dengan wakil bupati serta jajaran Pemkab Indramayu.

“Bupati harus bisa mengatur waktunya dengan baik antara tugas, pelayanan publik, dan menjalani sanksi,” ujar Bima.

Kemendagri juga berencana mengeluarkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepala daerah tentang kewajiban izin perjalanan luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB