nasional

Kemenag Umumkan Jadwal dan Titik Lokasi Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:39 WIB
Ujian Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 tahap 2. (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kementerian Agama hari ini mengumumkan jadwal dan titik lokasi (tilok) ujian Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 tahap 2.

Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. 

Info selengkapnya, sila klik: Jadwal dan Titik Lokasi Ujian Mandiri BKM pada Seleksi Kompetensi dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI 2024

"Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

"Seleksi CAT akan berlangsung dari 5 - 9 Mei 2025 ," sambungnya.

Baca Juga: Kecurangan Makin Canggih, Kemenag Berlakukan Pengamanan Berlapis Cegah Joki UM PTKIN

Ditegaskan Kamaruddin Amin, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Untuk itu, peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag.

"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," jelas Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi ini sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Hardiknas, Mendikdasmen Dampingi Presiden Resmikan Program Hasil Terbaik Cepat di SDN 5 Cimahpar

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri," sebut Wawan Djunaedi

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sambungnya.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya. ***

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB