MEDIA24.ID, JAKARTA-Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) diperingati setiap 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Jelang bulan Agustus ini, masyarakat pun bertanya-tanya, kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025?
Untuk mempersiapkan HUT ke-80 RI, berikut ketentuan mengenai pemasangan bendera merah putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Mantan Presiden dan Wapres Diundang Hadir
Kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025? Seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Besok Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI
Untuk tema dan logo HUT RI tiap tahunnya berbeda-beda, sebab hal tersebut menyesuaikan dengan konteks dan konsep yang akan diusung.
Di tahun ini, pemerintah menetapkan tema HUT ke-80 RI adalah "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju."
Link download logo HUT ke-80 RI 2025 yang resmi dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretaris Negara berikut https://hut80ri.setneg.go.id/
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran yang umum digunakan: