MEDIA24.ID, NASIONAL - Persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang Kamis (31/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan waktu kepada Nikita untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman yang diduga melibatkan Reza Gladys.
Jaksa Inda Putri Manurung menyampaikan bahwa terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan alat bukti lain setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU selesai dilakukan.
“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” ujar Inda kepada Nikita usai persidangan.
Baca Juga: Kemudahan Perizinan Lagu Komersial untuk Kafe dan Restoran, Kemenparekraf Siap Bantu
Pernyataan ini muncul saat terjadi ketegangan kecil di ruang sidang. Nikita sempat menolak mengenakan rompi tahanan saat hendak dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, dengan alasan ingin terlebih dahulu membeberkan bukti barunya.
Namun jaksa menegaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan bukti atau keterangan saksi di waktu yang sudah ditentukan oleh pengadilan.
“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa adalah untuk dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” tegas Inda.
Setelah mendapat penjelasan, Nikita akhirnya berdiri dari kursinya dan mengenakan sendiri rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring keluar ruang sidang oleh petugas kejaksaan dan keamanan menuju mobil tahanan.
Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita Mirzani sempat mengklaim memiliki rekaman suara yang menunjukkan dugaan intervensi Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terhadap aparat hukum. Rekaman tersebut dikatakan berisi percakapan yang menyebut nama jaksa dan majelis hakim.
Baca Juga: Kwik Kian Gie, Penjaga Nurani Publik dalam Skandal BLBI, Tutup Usia
Bukti itu, menurut kuasa hukum Nikita, akan diserahkan secara resmi dalam waktu dekat untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan lanjutan.
Produk Skincare Tak Terdaftar di BPOM Ikut Terungkap