MEDIA24.ID, NASIONAL - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan penggunaan lagu komersial bagi pelaku usaha kafe, restoran, maupun tempat umum lainnya.
Hal ini disampaikan Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Muhammad Fauzy, dalam pernyataan resminya kepada awak media di Autograph Tower, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Fauzy mengatakan bahwa pelaku usaha tetap bisa memutar lagu komersial, seperti dalam konser atau kegiatan live lainnya, selama mereka bersedia mengurus izin dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Baca Juga: Kwik Kian Gie, Penjaga Nurani Publik dalam Skandal BLBI, Tutup Usia
"Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja gunakan lagu, tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya. Jadi diberikan kemudahan, asal mau bertanya," ujarnya.
Kemudahan Prosedur Bagi Pelaku Usaha
Menurut Fauzy, pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perizinan dapat langsung berkonsultasi dengan Kemenparekraf atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Selain itu, mereka juga bisa mendaftarkan lagu-lagu yang akan digunakan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di wilayah masing-masing.
LMK merupakan lembaga resmi yang mewakili para pencipta lagu dalam mengelola dan menyalurkan royalti. Dengan demikian, pemilik kafe atau restoran dapat menggunakan lagu secara legal tanpa khawatir terkena sanksi hukum.
"Itu mudah sekali, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada. Jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang," tambah Fauzy.
Kesadaran Akan Hak Cipta Meningkat
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenparekraf, Cecep Rukendi, menyampaikan bahwa peninjauan terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung menjadi bukti kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan hak intelektual semakin meningkat.
Baca Juga: Teman Tak Diundang Acara di Bali, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Resepsi di Jakarta
Artikel Terkait
Tabungan Diblokir PPATK, Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah
Hadir di GIIAS 2025, Suzuki Fronx Tampilkan Interior Mewah dengan Teknologi Modern