Capaian ini tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan berbasis prinsip syariah. Kegiatan Media Briefing juga dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dan Indra Gunawan.
Capaian WTP dan Kinerja Keuangan BPKH ini sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital.
Sejak berdiri, BPKH selalu menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi.
Bagi BPKH hal ini tidak bisa ditawar sebab laporan keuangan adalah cermin dari sejauh mana amanah itu dijalankan. ***