nasional

Catat! Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:13 WIB
Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (Istimewa )

MEDIA24.ID, BANGKA-Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah ketentuan zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. 

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Prof Niam, Kamis (30/5/2024).

Kewajiban zakat bagi YouTuber tersebut, terang Niam, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadhan 2024 yang Digagas Kemenag, MUI, dan KPI

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah

b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan

c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun)

d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab

e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat Allah, Ini Pelajaran Berharga dari Ketum MUI DKI Jakarta

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.

Sementara itu, Niam mengatakan, penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno terakhir dituntaskan.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi Keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB