MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 huruf c yang mengatur soal struktur organisasi Polri, pada unsur pelaksana tugas pokok.
Baca Juga: Jelang Lengser Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan
Sebelumnya unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh dengan bertambahnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut bunyi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:
Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.