MEDIA24.ID - Ketua DPD Kepri BPAN, Ahmad Iskandar Tanjung, kembali menyambangi kantor DPP Gerindra di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang melibatkan mantan Bupati Bintan sekaligus Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dalam keterangannya kepada media, Ahmad menegaskan bahwa dugaan korupsi ini telah berlangsung selama empat tahun.
"Data lengkap terakhir adalah tanggal 9 Desember 2024. Saya sudah jumpa pers di DPP Gerindra," ujarnya.
Baca Juga: Kemenpora Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Linknya di Sini!
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang seharusnya digunakan untuk penghijauan atau reboisasi di Bintan diduga telah diselewengkan.
Menurutnya, laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampitsus) dengan dukungan data lengkap yang diteken oleh Abdul Qohar, seorang direktur penyidikan berpangkat bintang 2.
Namun, hingga kini, Ahmad menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau belum menunjukkan langkah konkret.
"Ironisnya, Kejati mengatakan bahwa dananya ada, tapi PT-nya fiktif. Saya memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena sudah melakukan pembohongan publik," tegas Ahmad.
Baca Juga: Pramono-Rano Karno Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030
Lebih lanjut, Ahmad meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam kasus ini.
"Saya mohon kepada Presiden untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar Ansar Ahmad diproses, ditangkap, dan diadili. Bukti sudah lengkap," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik lambannya Kejati Kepulauan Riau dalam menangani kasus ini.
"Apakah karena dia gubernur sehingga kebal hukum? Sampai detik ini, tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi. Ini jelas indikasi korupsi yang sangat kuat," pungkas Ahmad.