Begini Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa di Laman Resmi Kementerian Agama

Photo Author
Lintang Aksara, Media 24
- Kamis, 28 Maret 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi, Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Pexels dari Pixabay)
Ilustrasi, Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Pexels dari Pixabay)

MEDIA24.ID,- Seperti yang banyak orang ketahui, saat seseorang berpuasa mereka dilarang untuk makan dan minum sejak terbit fajar sampai matahari terbenam yang ditandai dengan adzan maghrib.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika seseorang mencicipi rasa makanan yang dimasak sebelum berbuka puasa, namun hanya sampai ujung lidah dan tidak menelannya?

Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, batalnya puasa disebabkan oleh makanan, minuman atau benda yang masuk ke rongga perut.

Baca Juga: Mamah Dedeh Beberkan Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Namun, terdapat pengecualian yakni saat orang tersebut tengah lupa, ditengah paksaan, tidak mengetahui dan juga sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Syekh Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah mengemukakan hal tersebut sebagai berikut:

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو

إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya:

Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga)

sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit. (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Terlengkap, Simak Sebelum Mendaftar!

Ulama Syafi’i mayoritas memiliki pendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan dalam jumlah sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membuat puasa batal.

Hal tersebut juga berlaku saat rasa makanan yang tersisa saat seseorang mencicipi masakan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak memiliki wujud benda yang masuk pada rongga perut.

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Sumber: Kemenag RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jamaah Haji 2026 Dapat Uang Saku 750 Riyal

Selasa, 14 April 2026 | 08:20 WIB

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X