Program Indonesia Pintar 2025 Bantuan hingga Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Cara Mengeceknya!

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 25 Februari 2025 | 21:33 WIB
Ilustrasi bansos PIP Kemdikbud (Puslapdik)
Ilustrasi bansos PIP Kemdikbud (Puslapdik)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Pendidikan menghadirkan situs baru untuk mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Masyarakat kini dapat mengakses pip.dikdasmen.go.id yang menggantikan pip.kemdikbud.go.id.

Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun non formal (Paket A sampai Paket C).

PIP diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi BOP dan PIP, Bimas Buddha Fokus Pengembangan Pendidikan Agama Buddha

Bantuan ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Syarat Penerima PIP

Bantuan PIP ditujukan untuk peserta didik dengan kriteria:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin

Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Korban bencana alam

Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X