MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Pendidikan menghadirkan situs baru untuk mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Masyarakat kini dapat mengakses pip.dikdasmen.go.id yang menggantikan pip.kemdikbud.go.id.
Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD sampai SMA/SMK) maupun non formal (Paket A sampai Paket C).
PIP diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Bantuan ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Syarat Penerima PIP
Bantuan PIP ditujukan untuk peserta didik dengan kriteria:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Korban bencana alam
Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
Artikel Terkait
Begini Cara Cek PIP SD yang Belum Cair, Siapkan NISN dan NIK Siswa