Resmi Dibuka, 70.113 Guru Binaan Kemenag Ikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan I

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Senin, 10 Maret 2025 | 21:39 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno saat membuka PPG Daljab Angkatan I di Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto/Dok/Humas Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno saat membuka PPG Daljab Angkatan I di Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto/Dok/Humas Kemenag)

Selanjutnya, peserta akan belajar tentang sejumlah modul dengan timeline sebagai berikut: a) Modul Profesional: 11 – 21 Maret 2025; b) Modul Pedagogik: 22 – 31 Maret 2025; dan c) Modul Lokakarya dan PPL: 7 – 17 April 2025.

Setelah itu, peserta akan mengikuti proses induksi dan tryout pada 18 sampai 22 April 2025. Selanjutnya, peserta mengunggah video pembelajaran pada 23 April 2025.

Tahap akhir dari PPG Daljab adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Ada dua ujian yang akan diikuti peserta, yaitu: uji kinerja pada 24 – 30 April 2025 dan uji pengetahuan pada 2 sampai 3 Mei 2025.

“Pengumuman kelulusan PPG Daljab angkatan I akan diinformasikan pada 9 Mei 2025. Sementera untuk pembagian sertifikat pada 15 Mei 2025,” sebut Thobib.

Berikut ketentuan kelulusan Peserta PPG Daljab 2025:

1. Login pada LMS melalui tautan https://ppgkemenag.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Budha;
2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani;
3. Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian;
4. Menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75, bagi yang nilainya dibawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase UKMPPG;
5. UKMPPG terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan;
6. Lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70;
7. Lulus Uji Pengetahuan dengan nilai minimal 70. ***

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X