Puslapdik Kemendikdasmen Imbau Guru Non ASN Periksa Data Rekening untuk Pencairan Tunjangan

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi guru non ASN (GTK Kemendikbud)
Ilustrasi guru non ASN (GTK Kemendikbud)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau kepada seluruh guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera memeriksa kesesuaian data rekening.

Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Puslapdik, @puslapdik_dikbud, Senin (17/3/2025).

"Untuk bapak dan ibu Guru Non ASN segera cek kesesuaian data rekening Anda pada info.gtk.dikdasmen.go.id, apabila terjadi ketidaksesuaian segera laporkan pada Dinas Pendidikan terkait," demikian pengumuman yang dipublikasikan oleh Puslapdik.

Baca Juga: Harapan Para Pendidik Seputar Percepatan Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Ke Rekening

Pemeriksaan data rekening ini sangat krusial untuk menghindari hambatan dalam proses pencairan tunjangan guru non-ASN yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengusulkan tanggal 20 Maret 2025 sebagai jadwal pencairan, meskipun keputusan finalnya akan ditentukan oleh presiden.

"Sudah selesai semua aturannya. Aturannya kan enggak sampai ke presiden, tinggal di kementerian saja. Insyaallah kami belum tahu waktunya, tapi kami minta tanggal 20," ungkap Mu'ti.

Baca Juga: Mulai Maret, Tunjangan Profesi Guru Ditransfer Langsung ke Rekening Guru Masing-masing

Sementara Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menekankan pentingnya validasi data rekening melalui platform Info GTK.

Proses verifikasi ini diperlukan untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," tegas Nunuk dalam rilisnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.

 

 

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X