MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah segera mengucurkan insentif untuk guru non-ASN pada tahun 2025.
Insentif akan diberikan kepada guru formal ataupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen Sri Lestariningsih menyatakan, terdapat sejumlah perubahan kriteria penerima dibanding insentif tahun 2024.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru Madrasah Ibtidaiyah
Selain itu, terdapat peningkatan jumlah penerima insentif dari 67.000 guru formal pada 2024 menjadi 341.248 pada 2025.
Sri Lestariningsih mengatakan, untuk insentif tahun 2025, mekanisme penyalurannya tidak lagi melalui pengusulan dinas pendidikan via aplikasi SIM-ANTUN.
Puslapdik bersama lembaga terkait disebut akan berkoordinasi untuk verifikasi data penerima insentif tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Baik! PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri Lestariningsih dikutip laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
Adapun kriteria penerima insentif untuk guru TK, SD, SMP, SMA/SMK yang sama dengan aturan sebelumnya antara lain belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4/S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, serta tidak berstatus sebagai ASN.
Berikut sejumlah aturan baru yang ditetapkan pemerintah untuk guru formal penerima insentif tahun 2025.
Sri Lestaringsih menyatakan, untuk insentif tahun 2025 tidak hanya diberikan kepada guru yang mengabdi minimal selama 17 tahun.
Akan tetapi, pemerintah juga menetapkan persyaratan baru, yakni tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Kemensos, tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Dalam petunjuk teknis terbaru, Puslapdik disebut akan membukakan rekening baru untuk guru formal calon penerima bantuan insentif. Guru penerima insentif diwajibkan melakukan aktivasi rekening selambatnya pada 30 Januari 2026.
Artikel Terkait
Catat! Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN Madrasah dan RA Cair Juni 2025