MEDIA24.ID, JAKARTA-Calon Peserta Didik (CPD) dalam PPDB Jabar 2024 harus mempersiapkan salah satu dokumen penting adalah Kartu Keluarga (KK).
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), harus memiliki KK yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar dibuka dalam dua tahap. Pendaftaran tahap 1 dibuka 3-7 Juni 2024. Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 dibuka 24-28 Juni 2024.
Baca Juga: Cegah Kecurangan PPDB 2024, Pemkot Bogor Buat Tim Khusus
Persyaratan KK dalam PPDB Jabar 2024 :
1. KK yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
2. Domisi calon peserta didik dapat didasarkan alamat rumah pada surat keterangan domisi jika calon peserta didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
3. Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah terfoto lengkap utuh, diunggah ke website PPDB.
Baca Juga: 40 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Terakreditasi A, Bisa Jadi Referensi Daftar PPDB 2024
Persyaratan CPD PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK
1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
• Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
• Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
• CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Artikel Terkait
PPDB Jabar 2022 Dibuka Dua Tahap, Ini SMA Terbaik di Bekasi