• Ijazah SMP atau setara, atau surat keterangan yang diakui setara dengan ijazah SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sekolah menengah pertama jika ijazah belum diterbitkan.
• Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
• Calon peserta didik dengan disabilitas tidak terikat pada batasan usia dan persyaratan ijazah, namun bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, perlu menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
• Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan domisili calon peserta didik.
Baca Juga: Sebelumnya Ngotot Tak Mau Pisah, Irma Purba Akhirnya Mau Cerai Karena Lihat Boris Bokir Tak Bahagia
• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas yang diperlukan dari orang tua, yang menyatakan keaslian data calon peserta didik dan kesiapan untuk menerima sanksi jika terjadi pemalsuan. Format dokumen ini dapat diunduh dari situs web PPDB.***
Artikel Terkait
HUT ke-497 Jakarta Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Catat Tanggalnya!
Terbaru, AHM Luncurkan All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Keamanan Baru
Viral Wanita Lecehkan Anak yang Masih Balita, Pelaku Diduga Ibu Kandung
Raffi Ahmad Akhirnya Publikasikan Wajah Anak Adopsinya, Lily
Wanita yang Lecehkan Anak Balitanya Ditangkap Polres Tangerang Selatan