MEDIA24.ID, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) negeri di Surabaya tahun 2024 untuk wilayah zonasi kelurahan telah dibuka pada hari Senin ini, tanggal 3 Juni 2024.
Pendaftaran Siswa Baru SD Surabaya melalui jalur zonasi kelurahan dapat dilakukan secara daring di situs https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran mulai tanggal 3 hingga 5 Juni 2024.
Salah satu dari tiga jalur zonasi yang tersedia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri di Surabaya tahun 2024 adalah jalur zonasi kelurahan.
Baca Juga: Profil Arina Winarto, Sosok Wanita yang Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Tuduhan Penggelapan
Jalur zonasi lainnya adalah tingkat kecamatan yang akan dibuka pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan jalur zonasi tingkat kota direncanakan akan dibuka pada tanggal 13 Juni 2024.
Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi merupakan cara pendaftaran siswa baru di sekolah-sekolah negeri yang didasarkan pada pembagian wilayah geografis atau zona.
Syarat Umum Penerimaan Peserta Didik Baru SD Surabaya 2024
1. Calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur Zonasi adalah mereka yang merupakan penduduk Kota Surabaya dan memiliki alamat tinggal di kota tersebut.
Baca Juga: Postingan Ibu BCL Tuai Sorotan Setelah Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
2. Peserta didik baru yang ingin masuk Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia tertentu, yakni:
• Usia antara 7 hingga 12 tahun; atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun tersebut;
• Penerimaan peserta didik yang diprioritaskan adalah usia antara 7 hingga 12 tahun;
• Pengecualian dari persyaratan usia minimum 6 tahun adalah untuk mereka yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun tersebut, yang memiliki bakat istimewa dan kesiapan psikis yang terbukti dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
• Jika tidak ada psikolog profesional tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Dalam proses penerimaan peserta didik baru di Sekolah Dasar Negeri, seleksi hanya dilakukan berdasarkan usia calon siswa dan tidak ada tes akademis yang diizinkan seperti membaca, menulis dan berhitung.
4. Untuk memenuhi persyaratan usia, calon peserta didik harus menunjukkan dokumen berikut:
1. Akta kelahiran: Dokumen resmi yang mencatat tanggal lahir dan informasi identitas lainnya dari calon peserta didik.
2. Surat keterangan lahir: Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memuat informasi tanggal lahir dan identitas calon peserta didik. Surat keterangan ini harus dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Karena Dugaan Penggelapan Bisnis Ini
5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan untuk mendaftar di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
6. Calon peserta didik baru yang tinggal bersama orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga (KK) daerah dibebaskan dari syarat pada poin 5.