sekolah

Link, Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap PPDB SD Surabaya 2024

Selasa, 4 Juni 2024 | 21:14 WIB
cara cek ppdb surabaya

7. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB
Jika Calon Peserta Didik Baru (CPBD) tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu, maka KK dapat digantikan dengan SKDK untuk PPDB. SKDK ini harus diterbitkan oleh RT, diketahui oleh RW, dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat. SKDK harus memuat informasi bahwa CPBD telah berdomisili bersama orang tua minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Keadaan tertentu yang dapat menyebabkan CPBD tidak memiliki KK antara lain:
• Bencana alam
• Bencana sosial

8. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK)
Untuk menerbitkan SKDK, Calon Peserta Didik Baru (CPBD) harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian: Surat pernyataan ini dibuat oleh 2 (dua) orang yang bukan keluarga CPBD. Surat tersebut harus menyatakan bahwa CPBD benar-benar bertempat tinggal di alamat yang tercantum dalam SKDK minimal 1 (satu) tahun sebelum SKDK diterbitkan.

Baca Juga: Siap-siap! Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

9. Surat Pernyataan Wali untuk Penerbitan SKDK
Jika Calon Peserta Didik Baru (CPBD) tinggal bersama wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan. Surat ini harus menyatakan bahwa CPBD telah tinggal bersama wali minimal 1 (satu) tahun sebelum SKDK diterbitkan.

10. Surat Pernyataan Penetapan Keadaan Bencana untuk Jalur Zonasi
Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur Zonasi yang mendaftar menggunakan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) wajib melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana. Surat pernyataan ini diperlukan untuk memverifikasi keabsahan SKDK yang diterbitkan karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.

11. Sanksi atas Surat Pernyataan Palsu
Jika terbukti bahwa surat pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada poin c tidak benar, maka pembuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran, denda, atau bahkan hukuman pidana.

12. Sanksi atas SKDK Palsu
Apabila dikemudian hari diketahui bahwa SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan

13. Prioritas Pendaftaran untuk KK/SKDK Lokal
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau SKDK di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah dapat menerima peserta didik yang benar-benar tinggal di wilayahnya dan membutuhkan layanan pendidikan.

14. Pengecualian Persyaratan Usia
Persyaratan usia untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikecualikan bagi sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus: Sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak terikat pada persyaratan usia yang umum berlaku.

2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus: Sekolah yang melayani anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus, seperti anak-anak dari keluarga kurang mampu atau anak-anak yang tinggal di daerah terpencil, juga tidak terikat pada persyaratan usia umum.

3. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar: Sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dibebaskan dari persyaratan usia untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa.

Baca Juga: PPDB SD Tahap 1 Kota Bogor Hari Pertama, Ada 763 Orang Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi menggunakan sistem seleksi berdasarkan bobot nilai usia dan jarak rumah calon peserta didik. Berikut ringkasannya:
Bobot Nilai Usia:
• 7 tahun atau lebih: 10
• 6 tahun 7 bulan - 6 tahun 11 bulan: 8
• 6 tahun - 6 tahun 6 bulan: 6
• 5 tahun 6 bulan - 5 tahun 11 bulan: 4
Bobot Nilai Jarak Rumah:
• 1 RT: 10
• 1 RW: 8
• 1 Kelurahan: 6
• 1 Kecamatan: 4
• Kecamatan berbeda: 2
Prioritas Penerimaan:
1. Bobot tertinggi (usia + jarak)
2. Pendaftaran lebih awal
Sisa Kuota:
• Jika kuota di Kelurahan belum terpenuhi, dibuka zonasi Kecamatan.
• Jika kuota di Kecamatan belum terpenuhi, dibuka zonasi Kota.
• Calon peserta didik dapat mendaftar ke sekolah terdekat di zona dengan sisa kuota.

Baca Juga: PPDB SD Tahap 1 Kota Bogor Hari Pertama, Ada 763 Orang Pendaftaran

Halaman:

Tags

Terkini