Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Siapa Saja Penerimanya?

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:39 WIB
KIP Kuliah (Foto/Dok/Media24)
KIP Kuliah (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah menjadi sorotan di media sosial setelah muncul laporan tentang sejumlah penerima yang terlihat menikmati gaya hidup mewah.

Meskipun KIP Kuliah dirancang untuk membantu mahasiswa miskin, keberadaan penerima yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika membenarkan, selain mahasiswa, KIP Kuliah juga dialokasikan untuk pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024, Ini Besaran Benefit per Bulan

Menurutnya, selain mahasiswa, KIP Kuliah juga diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.

Menurut Muni, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam saluran YouTube dikutip Sabtu, (11/5/2024).

Baca Juga: Tertarik Daftar Djarum Beasiswa Plus 2024? Cek Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini

Lantas, seberapa besar kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk lembaga tersebut?

Muni mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2020.

"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.

Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.

Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X