MEDIA24.ID, JAKARTA - Penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah menjadi sorotan di media sosial setelah muncul laporan tentang sejumlah penerima yang terlihat menikmati gaya hidup mewah.
Meskipun KIP Kuliah dirancang untuk membantu mahasiswa miskin, keberadaan penerima yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika membenarkan, selain mahasiswa, KIP Kuliah juga dialokasikan untuk pemangku kepentingan.
Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024, Ini Besaran Benefit per Bulan
Menurutnya, selain mahasiswa, KIP Kuliah juga diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.
Menurut Muni, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.
"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam saluran YouTube dikutip Sabtu, (11/5/2024).
Baca Juga: Tertarik Daftar Djarum Beasiswa Plus 2024? Cek Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini
Lantas, seberapa besar kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk lembaga tersebut?
Muni mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2020.
"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.
Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.
Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.