MEDIA24.ID, BANDUNG-Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan, sejak 21 Mei hingga 8 Juli mendekam di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar lantaran dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 21.27 WIB. Pegi yang mengenakan sweater oranye dipertemukan keluarganya di ruangan Dittahti Polda Jabar.
Pegi bertemu ibu kandung Kartini, ayah Rudi Irawan, dan Lusiana, adik Pegi. Pertemuan Pegi dan keluarganya berlangsung tertutup.
Baca Juga: Polda Jabar Patuh Putusan Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
Setelah sekitar 10 menit, Pegi dibawa keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 21.40 WIB. Dia didampingi keluarga dan tim kuasa hukum.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia, terutama netizen dan wartawan yang mendukungnya. "Terima kasih atas dukungannya kepada saya selama ini," kata Pegi.
Pegi bersyukur bisa bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya. Dia juga meminta Polda Jabar memulihkan nama baiknya yang telah tercemar karena menuduhnya sebagai tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Polda Jabar Tidak Sah