Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Polda Jabar Tidak Sah

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Senin, 8 Juli 2024 | 10:40 WIB
Potret Pegi alias Perong pembunuhan Vina Cirebon.  (twitter.com/@txtdrimedia)
Potret Pegi alias Perong pembunuhan Vina Cirebon. (twitter.com/@txtdrimedia)
 

 

MEDIA24.ID Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Polda Jabar Patuh Putusan Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung pada Selasa (2/7/2024).

Namun, setelah melalui proses praperadilan, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi standar hukum yang sah. Dengan demikian, Polda Jabar diwajibkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuduhan.

Keputusan ini disambut baik oleh keluarga dan pendukung Pegi Setiawan yang hadir di pengadilan. Mereka merasa lega dan bersyukur atas putusan yang dianggap adil tersebut.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan

Kasus ini bermula dari pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, yang menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi.

Polda Jabar sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Namun, melalui proses hukum yang berlangsung, penetapan tersebut akhirnya dibatalkan.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dapat kembali menjalani kehidupan normalnya tanpa beban status tersangka.

Polda Jabar pun diharapkan dapat memperbaiki prosedur penyidikan untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan sah.

Keputusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, guna menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X