Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 6 Senilai Rp400 Ribu untuk Desember 2024

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:07 WIB
Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 6 Senilai Rp400 Ribu untuk Desember 2024 (Dok. Dinsos)
Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 6 Senilai Rp400 Ribu untuk Desember 2024 (Dok. Dinsos)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 untuk periode November-Desember 2024.

Program yang menjadi bagian dari komitmen pemerintahan menyasar keluarga prasejahtera dengan nilai bantuan Rp400 ribu per penerima.

BPNT merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga: PPN Naik 10 Persen Tahun Depan, Luhut: Pemerintah akan Berikan Bantuan Bansos Nontunai

Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan ini disalurkan setiap dua bulan sekali.

Uang yang diberikan dalam program ini dirancang agar penerima dapat memastikan ketersediaan pangan bagi keluarga prasejahtera.

Nantinya dana bantuan dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras dan telur.

Baca Juga: DPD Usulkan Pengentasan Kemiskinan dengan Pelatihan Dibanding Bansos

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BPNT melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Memilih data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
  3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
  4. Melakukan pencarian data

Jadwal Pencairan Lengkap 2024

Pemerintah telah menetapkan enam tahap pencairan BPNT sepanjang tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari-Februari ✅
  • Tahap 2: Maret-April ✅
  • Tahap 3: Mei-Juni✅
  • Tahap 4: Juli-Agustus✅
  • Tahap 5: September-Oktober✅
  • Tahap 6: November-Desember

Kriteria Penerima BPNT

Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon penerima BPNT, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
  • Tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM)
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima dalam bentuk tabel yang memuat informasi nama, status penerima, dan periode pencairan bantuan.

Program BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka terverifikasi dalam DTKS untuk memudahkan proses penyaluran bantuan.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X