Catat! PNS Dilarang Ajukan Pindah Minimal 10 Tahun

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 22:00 WIB
PNS (Istimewa )
PNS (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun. 

ASN, termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/01/2024).

Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. 

Baca Juga: Gaji PNS Bulan Februari 2025 Akan Ada Peningkatan? Begini Perinciannya

Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

"Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegas Zudan.

Zudan juga mengingatkan PNS muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 2025, BKN Umumkan Persyaratan dan Dokumennya!

ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kemudian menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," tambahnya.

Selain itu, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. 

Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X