PT Sritex Resmi Tutup Permanen dan PHK Ribuan Karyawan, Dirut Pastikan Hak Terpenuhi

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:25 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan (Getty images )
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan (Getty images )

MEDIA24.ID, SUKOHARJO - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.

Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.

Baca Juga: PT Sritex PHK 8.400 Karyawan dan Dinyatakan Resmi Tutup Hari Ini

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.

Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.

Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Running Across Indonesia di TMII, MR.D.I.Y. Pencapaian Luar Biasa Atas Tersedianya 1.000 Toko

Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit. Kurator akan melakukan penaksiran harga dengan bantuan akuntan independen, sebelum melelang aset tersebut guna membayar utang.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.

"Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.

"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan.

Baca Juga: Best Booth dan Most Valuable EV Motorcycle, Polytron Raih Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi IIMS 2025

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bikin Gaduh, Turis Asing Ngamuk di Ciledug

Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB
X