Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 3 Februari 2025 | 19:46 WIB
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Wajib pajak orang pribadi sudah dapat melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari dan akan ditutup pada 31 Maret 2025. Semua wajib pajak diharuskan melapor melalui DJP Online.

Meski wajib, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.

Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT mulai Januari 2025, Begini Penjelasannya

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 ini disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Dibebaskan dari Pelaporan SPT

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X