MEDIA24.ID, SEMARANG – Upah Minimum Kota atau UMK Semarang 2025 bisa diperkirakan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata 6,5 persen.
Menurut Presiden Prabowo, kesejahteraan buruh sangat penting bagi perekonomian nasional, terutama untuk meningkatkan taraf hidup layak daya beli.
“Upah minimum ditetapkan bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas Prabowo pada Jumat (29/11) di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimun 2025 6,5 Persen, Ini Perkiraan Besaran UMK di Bogor
Presiden menetapkan upah minimum rata-rata nasional sebesar Rp6,5 persen, kemudian masing-masing provinsi dan kabupaten/kota akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMP berlaku di tingkat provinsi, ditetapkan oleh gubernur. Sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota dan disahkan oleh gubernur.
Kini kita hitung kenaikan UMK Kota Semarang 2025, dengan rumus sebagai berikut:
6,5 persen x UMK Semarang 2024
6,5 x Rp3.243.969 = 210.857,98
Dengan demikian UMK Semarang 2025 adalah Rp3.243.969 + Rp210.857,98 = Rp3.454.826,985.
Baca Juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha
UMK Kota Semarang dari tahun ke tahun:
- Tahun 2020 Rp 2.715.000
- Tahun 2021: Rp 2.810.025 (mengalami kenaikan sebesar 3.5%)
- Tahun 2022: Rp 2.835.021 (mengalami kenaikan sebesar 0.9%)
- Tahun 2023: Rp 3.060.349,00 (mengalami kenaikan sebesar 7.9%)
- Tahun 2024 : Rp3.243.969
Di Jawa Tengah UMK Kota semarang biasanya menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, termasuk 2024.
Sedangkan kabupaten yang langganan untuk UMK terendah adalah Banjarnegara, pada 2024 sebesar Rp2.038.005.
Baca Juga: Upah Minimun Nasional 2025 Naik 6,5%, UMP Jakarta jadi Rp5,3 Juta