MEDIA24.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, masih lebih rendah dari tuntutan buruh yang ingin naik 8-10 persen.
Menurut Presiden Prabowo kenaikan ini masih lebih tinggi dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, sebesar 6 persen.
“Kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo di Kantor Presiden.
Baca Juga: Tantangan Pertama Presiden Prabowo Sektor Buruh, UMP / UMK 2025 Naik Berapa Persen ?
Menurut aturan upah minimum ini diberikan pada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan.
Upah minimum ini juga ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Menurut Presiden Prabowo upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat namun tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sedangkan upah minimum sektoral nanti akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten.
Baca Juga: Hari Ini Ribuan Buruh Turun ke Jalan: Tolak Omnibus Law dan Kawal Putusan MK Soal UU Pilkada
Sebelumnya Konfedesari Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta agar kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 8-10 persen.
Menurut Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, ini adalah angka untuk menutup kerugian buruh selama 5 tahun belakangan yang tidak mengalami kenaikan upah minimum yang signifikan.
Iqbal menjelaskan apa yang dialami buruh dalam lima tahun terakhir, yaitu tiga tahun pertama upah buruh tidak naik, sedangkan harga barang-barang mengalami kenaikan hingga 3 persen.
Pada dua tahun berikutnya, upah buruh naik hanya 1,58 persen, padahal inflasi rata-rata 2,8 persen.
Baca Juga: [OPINI] Gerakan Buruh dan Koperasi
Artikel Terkait
1.104 Prajurit Taruna Akademi TNI dan Akpol Ikuti Wisuda di Lapangan Akmil Magelang
GMW Resmi Meluncurkan Tank 500 HEV, Hadirkan Performa Tangguh dengan Fitur Canggih
Ini Jadwal Libur Sekolah Desember 2024 untuk Pelajar TK, SD, SMP dan SMA
Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Berapa Hitungan Kenaikannya?