daerah

Daftar UMK 2025 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Apa Cukup Meningkatkan Kesejahteraan Buruh? 

Senin, 2 Desember 2024 | 13:05 WIB
Daftar UMK 2025 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah

MEDIA24.ID, SEMARANG – Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Tengah 2025 dipastikan naik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan 6,5 persen. 

Ini adalah keputusan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi di Indonesia.

Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2025 diharapkan memberikan peningkatan taraf hidup bagi pekerja. 

Kenaikan tersebut juga diharapkan dapat menyesuaikan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi yang terjadi selama periode sebelumnya. 

Baca Juga: Ini Besaran UMK Semarang 2025 yang Naik 6,5 Persen

Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% adalah upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendukung pengeluaran domestik yang lebih tinggi untuk memulihkan perekonomian pasca-pandemi.

Perhitungan Kenaikan UMK 2025

Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2025 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106 → Rp 2.641.661
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 → Rp 2.338.073
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 → Rp 2.338.065
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 → Rp 2.168.155
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 → Rp 2.258.751
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 → Rp 2.267.865
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 → Rp 2.299.894
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 → Rp 2.468.313
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 → Rp 2.397.848
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 → Rp 2.392.468
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 → Rp 2.359.758
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 → Rp 2.179.588Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan pada Bank Indonesia Awards 2024: Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 → Rp 2.438.617
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 → Rp 2.181.185
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 → Rp 2.257.690
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813 → Rp 2.237.736
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 → Rp 2.236.473
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 → Rp 2.334.350
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 → Rp 2.680.952
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 → Rp 2.608.651
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 → Rp 2.941.315
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 → Rp 2.751.441
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 → Rp 2.248.772
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 → Rp 2.783.692Baca Juga: Tantangan Pertama Presiden Prabowo Sektor Buruh, UMP / UMK 2025 Naik Berapa Persen ?
  25. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702 → Rp 2.533.881
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 → Rp 2.487.579
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 → Rp 2.295.640
  28. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161 → Rp 2.334.282
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 → Rp 2.237.793
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000 → Rp 2.283.230
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070 → Rp 2.417.801
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951 → Rp 2.532.792
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969 → Rp 3.456.426
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 → Rp 2.544.708
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628 → Rp 2.377.164

Baca Juga: Festival Jazz Internasional di Tepi Sungai Musi: Palembang Torehkan Sejarah Baru

Kenaikan UMK ini tentu membawa dampak positif bagi pekerja di seluruh Jawa Tengah. 

Pekerja yang sebelumnya menerima UMK dengan angka lebih rendah kini akan menikmati peningkatan gaji yang cukup signifikan. 

Di sisi lain, hal ini juga memberikan dorongan bagi pengusaha untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas dalam jangka panjang.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kualitas hidup pekerja di Jawa Tengah dapat semakin meningkat, serta turut mendukung stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Tags

Terkini

Bikin Gaduh, Turis Asing Ngamuk di Ciledug

Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB