MEDIA24.ID, JAKARTA - Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Direktorat ini memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama," ujar Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” tambahnya.
Baca Juga: Jembatan Putus, Penghulu Rela Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah di Pasaman
Direktorat JPH, tugasnya difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan.
“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH,” ungkap Fuad.
Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan.
Baca Juga: Peluncuran Serambi Bimas Islam, Kemenag Sapa Warga CFD Jakarta Lewat Podcast hingga Dialog Terbuka
Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.
“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.
Antara Arus Ekonomi dan Nilai-Nilai Agama
Ketika dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur yang berbeda: menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum.
Fuad mengatakan bahwa isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.
“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” terangnya.