MEDIA24.ID, JAKARTA - Setiap ibadah pasti memiliki rukun tersendiri, termasuk rukun menikah dalam agama islam.
Pastinya, rukun menikah ini bersifat wajib dan harus dipenuhi agar terbilang sah di mata agama.
Maka dari itu, kamu yang ingin menikah wajib mengetahui rukun menikah dalam islam ini:
Baca Juga: Lengkap, Panduan Tata Cara dan Niat Wudhu Sebelum Beribadah!
1. Mempelai laki-laki dan perempuan
Pastinya rukun ini wajib ada agar pernikahan bisa terjadi. Mempelai perempuan dan laki-laki harus beragama islam agar pernikahan sah dan diterima dalam agama islam.
2. Wali nikah
Wali nikah wajib ada bagi pihak calon perempuan. Yang di mana, wali nikah pertama adalah ayah kandung jika masih ada, jika tidak maka bisa digantikan oleh wali lelaki dari jalur ayah.
3. Saksi nikah
Saksi nikah terdapat dari minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul.
Saksi itu bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki.
Baca Juga: Hikmah Puasa Asyura, Benarkah akan Terhapus Dosa Setahun?
4. Ijab Kabul
Ijab kabul ini merupakan proses akhir sebelum dua belah pihak sah dinyatakan sebagai sepasang suami istri.
Pihak wali perempuan atau penghulu melakukan ijab sebelum disusul kabul pihak pengantin laki-laki sebagai pernyataan pernikahan mereka.***
Artikel Terkait
Rilis Trailer Perdana, Captain America: Brave New World Tayang Februari 2025 di AS
Matthew Crooks, Pelaku Penembakan terhadap Trump Ternyata Berusia 20 Tahun
Deretan Fakta Matthew Crooks, Pelaku Penembakan Donald Trump Berusia 20 Tahun
Media24.id Jadi Media Partner Munas 20 Forum Zakat atau Munas FOZ
Wakil Gubernur Sumatera Barat Dukung Long March untuk Palestina dalam Rangkaian Pra Munas Forum Zakat