Rukun Menikah dalam Islam, Wajib Dipenuhi agar Bisa Sah!

Photo Author
Lintang Aksara, Media 24
- Selasa, 16 Juli 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi Rukun Menikah dalam Islam, Wajib Dipenuhi agar Bisa Sah! (Freepik)
Ilustrasi Rukun Menikah dalam Islam, Wajib Dipenuhi agar Bisa Sah! (Freepik)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Setiap ibadah pasti memiliki rukun tersendiri, termasuk rukun menikah dalam agama islam.

Pastinya, rukun menikah ini bersifat wajib dan harus dipenuhi agar terbilang sah di mata agama.

Maka dari itu, kamu yang ingin menikah wajib mengetahui rukun menikah dalam islam ini:

Baca Juga: Lengkap, Panduan Tata Cara dan Niat Wudhu Sebelum Beribadah!

1. Mempelai laki-laki dan perempuan
Pastinya rukun ini wajib ada agar pernikahan bisa terjadi. Mempelai perempuan dan laki-laki harus beragama islam agar pernikahan sah dan diterima dalam agama islam.

2. Wali nikah
Wali nikah wajib ada bagi pihak calon perempuan. Yang di mana, wali nikah pertama adalah ayah kandung jika masih ada, jika tidak maka bisa digantikan oleh wali lelaki dari jalur ayah.

3. Saksi nikah
Saksi nikah terdapat dari minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul.

Saksi itu bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki.

Baca Juga: Hikmah Puasa Asyura, Benarkah akan Terhapus Dosa Setahun?

4. Ijab Kabul
Ijab kabul ini merupakan proses akhir sebelum dua belah pihak sah dinyatakan sebagai sepasang suami istri.

Pihak wali perempuan atau penghulu melakukan ijab sebelum disusul kabul pihak pengantin laki-laki sebagai pernyataan pernikahan mereka.***

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X