Heboh Menteri Pemarah di Era Prabowo, Begini Cara Islam Kendalikan Amarah

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi: Pertengkaran. Hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship kini mulai menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan muda.
Ilustrasi: Pertengkaran. Hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship kini mulai menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan muda.

 

MEDIA24.ID - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu seorang menteri yang dikenal suka marah-marah di pemerintahan Prabowo Subianto.

Bahkan, menteri tersebut diduga kerap menampar anak buahnya.

Nama sang menteri kini ramai dibicarakan di media sosial.

Para pegawai di kementeriannya bahkan menggelar aksi protes di depan kantor kementerian di Jalan Pintu Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Indonesia Masters 2025, Jadwal Lengkap dan Penampilan Terakhir The Daddies di Istora

Salah satu spanduk dalam aksi tersebut bertuliskan:

"Pak Presiden, selamatkan kami dari menteri pemarah, suka main tampar, dan main pecat."

Di tengah panasnya isu ini, penting bagi kita untuk memahami bagaimana Islam mengajarkan cara mengendalikan amarah.

Dalam pandangan Islam, marah adalah bisikan setan yang dapat membawa keburukan. Nabi Muhammad pun memberikan beberapa tips untuk mengatasi "penyakit" ini:

Baca Juga: Indonesia Masters 2025, Turnamen Bergengsi di Istora Senayan 

1. Membaca Kalimat Ta'awudz

Rasulullah bersabda:

"Aku mengetahui sebuah kalimat yang jika seseorang mengucapkannya, amarahnya akan hilang. Jika dia mengatakan, 'A’udzubillahi minasy-syaithanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk),' amarahnya akan reda." (HR Bukhari)

2. Diam

Ketika marah, Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk diam:

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X