THR ASN Diperkirakan Cair 20 Maret, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:40 WIB
Ilustrasi THR Lebaran (Freepik/Osaba)  (Freepik/Osaba)
Ilustrasi THR Lebaran (Freepik/Osaba) (Freepik/Osaba)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan disalurkan pada Maret 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025). 

Tak hanya ASN, THR untuk pekerja swasta akan diberikan di bulan yang sama.

Baca Juga: Aturan THR Terbaru Telah Terbit, PNS dan TNI-Polri Dapat 100 Persen?

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Perkiraan Pencairan THR 20 Maret

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025 jika menilik SKB 3 Menteri.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau sekitar 20-21 Maret 2025.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Bulan Maret, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya

Namun, tanggal tersebut adalah perkiraan pencairan tercepat. Penyaluran bisa saja mundur tergantung instansinya.

Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.

Namun, perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X