THR PNS 2025 Cair Bulan Maret, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:55 WIB
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?  (Dok. Media24 )
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya? (Dok. Media24 )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah menjadwalkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair Maret 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2205). 

"Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025

Berikut kelompok yang berhak menerima THR: 

1. ASN yang terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Baca Juga: Driver Ojol Usulkan THR Setara dengan UMP, Begini Tanggapan Kemenaker

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X