MEDIA24.ID, EKBIS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan tepat waktu.
MEDIA24.ID, EKBIS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan tepat waktu.
Artikel Terkait
Langgar Izin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Hibisc Puncak, Bogor
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada
THR Wajib Dibayar! Ini Aturan, Sanksi, dan Cara Aduan Jika Perusahaan Mangkir