MEDIA24.ID, JAKARTA-Bulan Juni 2025, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat.
Program ini merupakan salah satu bagian dari paket insentif ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat melalui diskon tarif listrik ini.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua golongan pelanggan PLN mendapatkan diskon tarif listrik ini. Ada batasan golongan pelanggan yang berhak.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan, Begini Cara Mendapatkannya!
Berikut golongan pelanggan PLN yang menerima diskon tarif listrik 50 persen pada Juni 2025:
- Golongan pertama adalah pelanggan dengan daya listrik 450 VA
- Golongan kedua adalah pelanggan dengan daya listrik 900 VA
- Golongan ketiga adalah pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
Baca Juga: Catat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi di Bulan Juni-Juli 2025
Ketiga golongan ini terdiri dari rumah tangga dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah yang sering mengalami tekanan finansial karena kenaikan harga barang atau biaya hidup selama liburan sekolah.
Di tengah keadaan ekonomi saat ini, ini dilakukan sebagai stimulus tambahan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
Selain penurunan biaya listrik, pemerintah sedang menyelesaikan enam insentif tambahan yang akan dimulai pada awal Juni 2025.
Beberapa kebijakan yang akan diterapkan termasuk diskon tarif tol, tiket pesawat, motor listrik, bantuan pangan langsung.
Kemudian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Artikel Terkait
Apakah Diskon PLN 50 Persen Bisa Dipakai Beberapa Bulan ke Depan? Ini Caranya