Resmi Berlaku! Ini Kriteria Toko Online yang Tak Kena Pajak PPh 22

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:59 WIB
PPH 22 (Foto dok)
PPH 22 (Foto dok)

MEDIA24.ID, EKBIS - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang online yang berjualan di marketplace.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku per Senin, 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025 disebutkan, pedagang yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun wajib dipungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet.

Angka ini belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu Picu Flu pada Anak Sekolah, Bekal Sehat Ini Jadi Kunci

“Pungutan ini hanya berlaku untuk penjual yang omzetnya cukup besar. Tujuannya agar penerimaan negara dari sektor digital lebih optimal,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip dari Kontan.

6 Kategori Penjual yang Dikecualikan

Tidak semua penjual daring terkena kewajiban ini. Dalam Pasal 10 PMK 37/2025, disebutkan terdapat enam kategori yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22, yaitu:

  1. Penjual orang pribadi dengan penghasilan bruto kurang dari Rp500 juta per tahun (dengan surat pernyataan).

  2. Mitra ekspedisi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).

  3. Penjual yang sudah memiliki surat keterangan bebas potong/pungut PPh.

  4. Penjual pulsa dan kartu perdana.

  5. Penjual emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya.

  6. Penjual properti (tanah dan bangunan) termasuk perjanjian jual beli dan perubahannya.

“Ojol tidak dipungut,” tegas Hestu, memastikan agar para mitra pengantaran tak khawatir.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X