MEDIA24.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dicairkan pada bulan Juni 2024.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyediaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pada tanggal 13 Maret, pemerintah telah menandatangani peraturan untuk memberikan gaji ke-13 secara lengkap.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya
Gaji ke-13 akan terdiri dari lima elemen pendapatan ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Di bawah ini adalah perincian jumlah dari setiap elemen dalam gaji ke-13:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan salah satu aspek kunci dari gaji ke-13. Pada tahun ini, besaran gaji pokok untuk PNS telah mengalami peningkatan sebesar 8%. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rentang antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rentang antara Rp 1.840.860 hingga Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rentang antara Rp 1.918.728 hingga Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rentang antara Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rentang antara Rp 2.183.976 hingga Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rentang antara Rp 2.385.072 hingga Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rentang antara Rp 2.485.944 hingga Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rentang antara Rp 2.591.136 hingga Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rentang antara Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rentang antara Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rentang antara Rp 3.026.484 hingga Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rentang antara Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rentang antara Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rentang antara Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rentang antara Rp 3.571.884 hingga Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rentang antara Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rentang antara Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296
Baca Juga: Usai Sakit, Tukul Arwana Diajak Kembali Syuting oleh Raffi Ahmad
2. Tunjangan Keluarga
Peraturan mengenai tunjangan bagi suami/istri dan anak-anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977. Besaran untuk elemen tunjangan keluarga ini adalah 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak. Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Peraturan terkait tunjangan pangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2022.
Artikel Terkait
Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Karena Dugaan Penggelapan Bisnis Ini
Postingan Ibu BCL Tuai Sorotan Setelah Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Profil Arina Winarto, Sosok Wanita yang Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Tuduhan Penggelapan
Link, Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap PPDB SD Surabaya 2024
Sebelumnya Sebut Dapat 800 Juta, Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor 3,1 Miliar Jadi Pengacara SYL