MEDIA24.ID, JAKARTA-Meski dipastikan UMP bakal naik di tahun 2024, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) batal diumumkan besok.
Yasierli mengungkapkan, Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dibahas, dan masih ada produk hukum yang harus diharmonisasi.
"Bocorannya belum selesai kita bahas," kata Yassierli, Rabu (6/11/2024).
Sehingga batal diumumkan besok pada 7 November 2024 seperti rencana sebelumnya.
Baca Juga: UMP 2025 Dipastikan Naik, Menaker Sebut Proses Penetapan Masih Dilakukan
Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai hal ini. "Belum tentu besok," jelasnya.
Yassierli mengungkapkan terkait pengupahan sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional, kemudian juga sudah dilaksanakan LKS Tripartit bersama unsur serikat pekerja dan pengusaha.
Namun menurutnya dalam pembahasan dipastikan bakal UMP 2025 bakal mengalami peningkatan. Karena dalam peraturan Menteri yang baru mengakomodir pekerja yang memiliki penghasilan remdah dan juha tetap memperhatikan pengusaha.
"Turun apanya, ya ngga lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dg memperhatikan dunia usaha," katanya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Siap Terima Gaji Baru PPPK 2024 Setelah Diangkat Menjadi ASN!
Namun ia belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri ini akan dikeluarkan, meski dalam aturan pengupahan sebelumnya harus harus diumumkan sebelum 21 November.
"Kita lihat aja. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas mengenai UMP di Istana Negara, pada Senin (4/11/2024).
Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti putusan MK itu salah satunya memutuskan peraturan mengenai UMP 2025 harus rampung paling lambat pada 7 November 2024.
Artikel Terkait
Mendikdasmen Janji Gaji dan Kesejahteraan Guru SD dan SMP Bakal Meningkat