Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Dibebaskan dari Pelaporan SPT

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 12 November 2024 | 21:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X