Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Dibebaskan dari Pelaporan SPT

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 12 November 2024 | 21:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )
Pelaporan SPT Pajak (Dok. pajak )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.

Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 ini disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Pajak APK! BRI Imbau Nasabah Lindungi Data dan Keamanan Finansial

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Baca Juga: Buku Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo Diluncurkan, Siap Menjadi Landasan Kebijakan Pajak Transformatif

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun tengah menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X