Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Ini Daftar Besaran dan Cara Pencairannya

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Rabu, 8 Januari 2025 | 14:06 WIB
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Ini Daftar Besaran dan Cara Pencairannya (Ilustrasi/UMSU)
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Ini Daftar Besaran dan Cara Pencairannya (Ilustrasi/UMSU)

MEDIA24.ID, JAKARTA- Gaji pensiunan PNS, benarkah akan naik 12 persen pada Januari 2025? Berikut ini daftar besaran dan dengan cara mencairkannya.

Sebelumnya pemerintah telah berencana soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut berlaku pada Januari 2024 hingga Januari 2025.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya

Adapun kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, hingga kini soal kenaikan gaji pensiunan PNS itu Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman resmi.

Berikut dirangkum daftar besaran gaji pensiunan PNS diterima Januari 2025.

Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X