MEDIA24.ID, JAKARTA- Gaji pensiunan PNS, benarkah akan naik 12 persen pada Januari 2025? Berikut ini daftar besaran dan dengan cara mencairkannya.
Sebelumnya pemerintah telah berencana soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut berlaku pada Januari 2024 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya
Adapun kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, hingga kini soal kenaikan gaji pensiunan PNS itu Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman resmi.
Berikut dirangkum daftar besaran gaji pensiunan PNS diterima Januari 2025.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Artikel Terkait
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya