MEDIA24.ID - TikToker Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Keputusan ini diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) malam.
"Hari ini atau malam ini, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, hingga saat ini, kepolisian belum memberikan kepastian terkait apakah Vadel akan langsung ditahan atau tidak.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel melakukan pelecehan dalam sebuah acara.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer, Efisiensi Anggaran Akan Diteliti Lagi
Awalnya, Vadel hanya berstatus saksi, tetapi setelah serangkaian pemeriksaan panjang, statusnya naik menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan selama lima jam, Vadel dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam dugaan tindakan yang dilakukannya.
Penyidik menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, di antaranya:
Baca Juga: INDOSIAR Hadirkan Rangkaian Program Spesial dalam Ramadan Penuh Berkah 1446 H
Hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Artikel Terkait
Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Menkeu Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer, Efisiensi Anggaran Akan Diteliti Lagi
Selvi Ananda Tampil Simpel tapi Elegan, Tenteng Tas Hermes Rp 220 Juta di Acara Ultah Teman Jan Ethes