MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan biaya haji melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 atau 1446 Hijriah.
BPIH tahun 2025 pendanaannya bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H Capai 132.119 Jemaah dalam 12 Hari
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Artikel Terkait
Dua Pekan Pelunasan, 125.832 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H