MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat penerbitan visa non-haji menjelang musim haji 2025 sebagai upaya meminimalisir praktik jemaah haji ilegal.
Langkah ini direspons positif oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Indonesia, yang menyebut kebijakan tersebut telah mengurangi jumlah pemudik ilegal.
Meski demikian, puluhan warga Indonesia masih berupaya berangkat dengan cara ilegal, termasuk menggunakan visa ziarah atau kerja, hingga akhirnya digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca Juga: Respons Permintaan Presiden, BP Haji Siapkan Strategi Tekan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah Saudi secara tegas menghentikan penerbitan visa non-haji mulai 13 hingga 29 April 2025.
Kebijakan ini dinilai efektif membendung masuknya jemaah tanpa visa resmi haji ke kota suci. “Dua minggu sebelum musim haji, visa non-haji tidak lagi diterbitkan. Ini berdampak signifikan,” ujar Dahnil saat ditemui di kantor BP Haji, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dia menambahkan, hanya otoritas Saudi yang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan jemaah ilegal. Saat berada di Arab Saudi pekan lalu, Dahnil menyaksikan langsung ketegasan pemeriksaan di Makkah.
Baca Juga: Temukan Promosi Haji Tanpa Antre, Kemenag Minta Laporkan ke Pihak Berwenang
“Masuk ke Makkah sudah diblokir. Hanya pemegang visa haji yang diizinkan ke Masjidil Haram,” jelasnya.
Meski ada pembatasan visa, Dahnil menyayangkan masih banyak masyarakat yang terjebak penipuan dengan iming-iming berangkat haji tanpa antre melalui visa non-haji.
“Ini adalah bentuk penipuan. Visa ziarah atau kerja tidak bisa digunakan untuk ibadah haji,” tegasnya.
BP Haji bersama Kementerian Agama (Kemenag) gencar melakukan sosialisasi via media massa dan platform digital untuk mengedukasi masyarakat. “Kami terus ingatkan, di musim haji, hanya visa haji yang sah,” tambah Dahnil.
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, memperingatkan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah ilegal bakal dikenai sanksi berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
“Mereka yang nekat membawa jemaah tanpa visa haji resmi jelas melanggar aturan,” ujar Irfan.