Lagi, Imigrasi Amankan Dua WNA Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Minggu, 30 Maret 2025 | 02:47 WIB
Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakarta, Kamis (27/3/2025).  (Foto/Dok/Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas)
Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Foto/Dok/Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas)

Petugas, sambung dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).

Saat ini kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah. Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025.

Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis (27/3) dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45.

“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas RI dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.

Ditjen Imigrasi, kata dia, berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imipas RI

Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut, menurut Godam, tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China dalam penanganan pelaku tindak kriminal.

"Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ucap Godam. ***

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X