Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Resmi Ditahan

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 25 Februari 2025 | 05:30 WIB
Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Resmi Ditahan (Istimewa )
Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya Resmi Ditahan (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dokumen pagar laut Tangerang Senin (24/2/2025). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menahan empat tersangka kasus dokumen pagar laut Tangerang, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Selain Kades Kohod, polisi juga menahan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Baca Juga: KRAMAT Tegaskan PIK 2 Merupakan Lahan Empang dan Tambak Masyarakat, Berbeda dengan Pagar Laut di Bekasi

Keempatnya ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri, hari ini. 

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," ungkap Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Untuk tindak lanjut, setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," kata Djuhandhani. 

Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang Disebut Sudah Ada sejak 2014, Menteri KKP Tegaskan Bukan PSN

Dia juga membeberkan alasan penahanan keempat tersangka. 

"Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri," sebut Djuhandhani. 

Alasan kedua, kata dia, berkaitan dengan barang bukti. 

"Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini," lanjutnya. 

Adapun alasan ketiga adalah agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya. 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X