KRAMAT Tegaskan PIK 2 Merupakan Lahan Empang dan Tambak Masyarakat, Berbeda dengan Pagar Laut di Bekasi

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:09 WIB
KRAMAT menegaskan pagar laut yang ada di lahan PIK 2 bukan merupakan lahan laut, melainkan bekas empang dan tambak masyarakat berbeda dengan di Bekasi
KRAMAT menegaskan pagar laut yang ada di lahan PIK 2 bukan merupakan lahan laut, melainkan bekas empang dan tambak masyarakat berbeda dengan di Bekasi

 

MEDIA24.ID - Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) menegaskan pagar laut yang ada di lahan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) bukan merupakan lahan laut, melainkan bekas empang dan tambak masyarakat.

Koordinator KRAMAT, Arifin Nur Cahyono, menyoroti perbedaan antara kasus lahan PIK 2 dengan sengketa lahan di pagar laut, Kabupaten Bekasi, yang ia sebut lebih berpotensi melibatkan mafia tanah.

Arifin mengungkapkan bahwa lahan di pagar laut Bekasi mengalami perubahan peta secara tiba-tiba pada Juli 2022, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Meriam Bellina Alami Serangan Jantung, Hidup Sehat Ternyata Nggak Sehat

“Sebanyak 11 individu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair. Peta lahan ini dipindahkan ke laut tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arifin juga mengungkap bahwa PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas masing-masing 90,159 hektar dan 419,635 hektar yang diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2017.

"Tak hanya itu, sebanyak 11 individu juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair," tegas Arifin Nur Cahyono.

Baca Juga: Bulan Sutena, Penyanyi Muda Berbakat yang Viral Berkat Suara Merdu dan Gitar

"SHM seluas 72,571 hektar yang semula berada di daratan Desa Segara Jaya, mendadak berpindah lokasi ke tengah laut," ungkapnya.

Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya.

"Sebanyak 84 orang yang sebelumnya mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, kini dirundung kebingungan," ucap Arifin.

"Nah, ini bentuk dari kerjaan mafia tanah yang sebenarnya dimana pantai Segara Kabupaten Bekasi yang memajukan batas tanahnya menjadi ke laut untuk bisa di reklamasi, ini sebuah kejahatan," kata Koordinator Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Arifin Nur Cahyono.

Baca Juga: BNN RI Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu di Berau, Libatkan Anak di Bawah Umur

"Justru beda dengan kasus lahan PIK 2 yang SHGB nya dibuat di dasarkan pada lahan eks empang dan tambak masyarakat di desa Kohod dan desa lainnya di tangerang Banten yang jadi area pengembangan PIK 2 dan Proyek Strategis Nasional," pungkas Arifin.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X