Pramono Anung Akan Berikan Fasilitas Publik di Jakarta Khusus Perokok

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Senin, 29 September 2025 | 19:54 WIB
Pramono Anung (Foto: dok)
Pramono Anung (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik di ibu kota wajib menyediakan ruang tertutup khusus bagi perokok.

Hal ini disampaikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.

“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lain,” ujar Pramono, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: TOD Dukuh Atas Segera Dibangun, Pemprov DKI dan Kemenhub Target Rampung 2027

Ia mencontohkan tempat karaoke, di mana penjualan rokok tidak dilarang, namun pemilik usaha wajib menyediakan ruang khusus merokok yang terpisah dari ruangan utama.

“Kalau di tempat karaoke, orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang. Tapi yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok,” tegasnya.

Pramono Anung juga menekankan bahwa keberadaan Ranperda KTR tidak boleh merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, aturan ini lebih mengatur soal lokasi, bukan melarang aktivitas usaha.

“Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Karena seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya,” jelasnya.

Baca Juga: MRT Jakarta Siap Diperluas ke Tangsel, Pramono Anung: Sedang Tahap Pembahasan dengan Swasta

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (25/9/2025).

Mereka menolak tempat hiburan malam masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok dalam Ranperda KTR.

Aksi berlangsung damai dan langsung direspons DPRD DKI Jakarta melalui audiensi bersama perwakilan massa, dipimpin Sekretaris DPRD Augustinus.

Dalam pertemuan itu, perwakilan peserta aksi, Fahrurozi, menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk keterlibatan pelaku usaha dalam proses perumusan Ranperda.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha, tanpa mengorbankan salah satu pihak.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X