TOD Dukuh Atas Segera Dibangun, Pemprov DKI dan Kemenhub Target Rampung 2027

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 19:43 WIB
LRT  (Foto: dok)
LRT (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menjadikan kawasan Dukuh Atas sebagai pusat Transit Oriented Development (TOD) yang menghubungkan berbagai moda transportasi di ibu kota.

Rencana ini dibahas dalam rapat di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

“Kami tadi membahas banyak hal, di antaranya masalah TOD di Jalan Sudirman, Stasiun Dukuh Atas,” kata Dudy, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: MRT Jakarta Siap Diperluas ke Tangsel, Pramono Anung: Sedang Tahap Pembahasan dengan Swasta

Pramono menjelaskan, TOD Dukuh Atas akan mengintegrasikan MRT Jakarta, LRT, KRL Commuter Line, hingga Kereta Bandara.

Menurutnya, integrasi ini akan mempermudah mobilitas warga sekaligus meningkatkan kenyamanan.

“Kalau itu sudah terhubung, maka semua yang melalui Dukuh Atas enggak kehujanan, tersambung dengan baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Stasiun Karet dan Stasiun BNI City juga akan digabungkan sebagai bagian dari penyempurnaan kawasan TOD.

“Kalau itu terhubung, maka betul-betul konektivitas transportasi di Jakarta akan semakin baik,” tambahnya.

Baca Juga: Labschool Rawamangun Imbau Siswa Gunakan Transportasi Umum untuk Kurangi Kemacetan di Jalan Pemuda

Pramono pun optimistis pembangunan TOD Dukuh Atas berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menargetkan proyek strategis ini bisa rampung pada tahun 2027.

“Sejauh ini hambatannya enggak ada, tinggal waktu saja. Mudah-mudahan 2027 harus sudah selesai,” tuturnya.

Kehadiran TOD Dukuh Atas diharapkan mampu menjadi wajah baru transportasi Jakarta yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah bagi pengguna transportasi umum.

 

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X